Rapat Paripurna Dpr Hari Apa Saja

Rapat Paripurna Dpr Hari Apa Saja

Rapat Paripurna DPR RI

Kamis, 5 Desember 2024

Senin, 30 September 2024

Selasa, 3 Oktober 2023

Selasa, 6 September 2022

Selasa, 12 April 2022

Selasa, 29 Maret 2022

Selasa, 8 Februari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Selasa, 18 Januari 2022

Ruang Rapat Paripurna DPR

Foto: ald/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara II, Selasa (11/07).

Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini membahas pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel; Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej; Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam; Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata; Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud; serta para tamu undangan.

Foto: fik/HUMAS MENPANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (19/09). Terdapat tujuh agenda pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus ini.

Agenda tersebut diantaranya yaitu Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Rapat Paripurna ini Menteri Anas menyampaikan pandangan akhir Presiden terhadap kedua RUU tersebut.

Pada Rapat Paripurna tersebut Menteri PANRB didampingi oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Nanik Murwati.

Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Panja menyetujui syarat pencalonan kepala daerah baru di pilkada yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Meski demikian, Fraksi PDIP di DPR menyebut itu jelas bertentangan dengan keputusan MK.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK. Nah kalau keputusan MK itu adalah ya untuk semuakan ya disini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi," kata TB, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut, Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir. TB menyebut, Fraksi PDIP akan membuat nota khusus penolakan.

"Bagaimana sikap Fraksi PDIP kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah Kita sepakati Kita akan taat azas kepada keputusan MK.Ya kami akan membuat nota khusus penolakan," imbuh dia.

Download TribunX untuk Android & iOS

Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada anggota apakah capim dan lima anggota Dewas KPK dapat disahkan.

DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2024-2025. Rapat paripurna ini digelar untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029.

Cak Imin pun sempat berkelakar saat berpamitan. Dia melaporkan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal jumlah uang pensiun.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Puan menjelaskan bahwa seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk rapat paripurna terakhir ini.

Seluruh aksi mengawal putusan MK berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna dan kembali ke putusan MK.

Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis berdemonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta. Aksi itu membuahkan hasil: DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK.

Reza Rahadian Demo di Depan Gedung DPR, Kritik Putusan MK Terkait RUU Pilkada yang Dilanggar

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.

Pada aksi di gedung DPR RI, BEM UI akan bergabung dengan sejumlah elemen dan mahasiswa dari universitas lain. Mahasiswa dan buruh akan tumpah ruah di gedung DPR RI untuk mengawal keputusan MK.

Massa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk demo revisi UU Pilkada 2024.

DPR RI akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Rapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024 yang digelar Selasa 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket.

DPR menggelar rapat paripurna pertama kali usai pencoblosan Pemilu 2024. Sejumlah anggota DPR menginterupsi rapat paripurna terkait wacana Hak Angket perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.

DPR setuju mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.